Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sharia governance dalam lembaga keuangan syariah non-bank di Indonesia melalui peran dan koordinasi antara Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DSN-MUI berperan sebagai otoritas sentral dalam penerbitan fatwa dan standardisasi prinsip syariah, sedangkan DPS berfungsi sebagai pengawas di tingkat lembaga untuk memastikan kepatuhan terhadap fatwa tersebut. Namun demikian, efektivitas pengawasan syariah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, isu independensi, kompleksitas produk keuangan, serta belum optimalnya koordinasi kelembagaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2026