Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2026): 2026

Penerapan Hukuman Sosial Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dalam Konteks Hukum Kemasyarakatan

Gunawan, Gilbert Christhew (Unknown)
Waluyo, Susanto (Unknown)
Kusuma, Artika Wilda (Unknown)
Arsyadi, Fathul Burhani (Unknown)
Dewi, Aida (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2026

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Indonesia (KUHP Baru) membawa perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia, khususnya melalui pengakuan resmi terhadap hukuman sosial dalam bentuk sanksi kerja sosial. Hal tersebut menunjukkan transformasi dari model pidana yang murni bersifat retributif menuju kerangka komunitarian dan rehabilitatif. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Studi ini menelaah penerapan hukuman sosial dalam konteks hukum komunitarian, dengan menggunakan perspektif teoretis Hukum yang Hidup sebagai dasar pembentukan normatifnya dan Keadilan Restoratif sebagai kerangka untuk tujuan serta pelaksanaannya. Studi menganalisis apakah hukuman sosial, khususnya sanksi kerja sosial, masih memenuhi definisi retributif klasik tentang “hukuman” atau seharusnya dipahami sebagai bentuk “tanggung jawab sosial” dan secara kritis menilai isu keadilan dalam penerapan hukuman sosial khususnya ditengah kebhinekaan Indonesia. Studi ini menyimpulkan meskipun hukuman sosial merupakan inovasi penal progresif, tetapi efektivitasnya bergantung pada standar normatif yang konsisten, proporsionalitas, dan perlindungan prosedural.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...