Stigmatisasi sosial terhadap anak berhadapan dengan hukum mengancam kesehatan mental mereka dalam sistem peradilan pidana anak Indonesia yang menganut restorative justice berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian menggunakan systematic literature review terhadap jurnal terindeks (2021-2026) dan analisis konten kualitatif terhadap 100 postingan media sosial kasus Jawa Barat (2023-2025). Penelitian ini mengidentifikasi pola stigmatisasi digital, menganalisis dampaknya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan. Temuan menunjukkan ketidakefektifan Pasal 29 undang-undang tersebut dalam melindungi identitas anak dari cyberstigma yang memicu depresi dan kecemasan, dengan paparan online sebagai moderator utama gangguan psikologis. Penelitian menghasilkan model intervensi hukum-psikologis berbasis komunitas untuk reintegrasi sosial hingga 2030.
Copyrights © 2026