Pada kajian yang berkembang terkait perdagangan karbon di Indonesia, aspek kepastian hukum telah mengalami perkembangan yang signifikan meskipun masih dalam proses penyempurnaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah perdagangan karbon di Indonesia dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan pasar yang tunduk pada rezim hukum persaingan usaha. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, didapatkan hasil penelitian bahwa perdagangan karbon dilakukan melalui mekanisme pasar sehingga sama dengan kegiatan pasar pada umumnya yang merupakan lingkup berlakunya hukum persaingan usaha. Secara normatif, pada aturan persaingan usaha dan turunannya tidak ada norma penghubungan (lex specialis) antara NEK dan hukum persaingan usaha, namun pendekatan Rule of Reason dapat digunakan untuk menindak praktik anti persaingan dalam perdagangan karbon sepanjang dibuktikan adanya pasar bersangkutan. Dalam rangka menunjang kepastian hukum pengawasan perdagangan karbon, integritas lingkungan, dan kredibilitas pengurangan emisi di Indonesia, pemerintah seharusnya mempertegas mekanisme pasar yang berlaku dalam perdagangan karbon, termasuk atau tidak termasuk kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Copyrights © 2026