Qanun Jinayat Aceh sebagai peraturan daerah berbasis syariat telah menimbulkan berbagai kritik dari kalangan akademisi, lembaga HAM, dan masyarakat sipil yang menilai penerapannya melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya terkait perlakuan terhadap perempuan, non-Muslim, serta kelompok minoritas dan marginal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian norma Qanun Jinayat Aceh serta potensi disharmoninya dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta mengkaji implikasi yuridis keberadaan Qanun Jinayat Aceh terhadap konsep negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta dianalisis melalui metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam qanun tersebut tidak sejalan dengan jaminan konstitusional tentang HAM dalam UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999, serta regulasi HAM lainnya yang dapat menimbulkan praktik diskriminatif dan stigmatisasi sosial terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marginal, serta non-Muslim yang tinggal di Aceh, sehingga berimplikasi pada pelemahan prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak dasar warga negara, dan supremasi hukum sebagai pilar negara hukum. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi daerah dengan standar HAM nasional serta evaluasi normatif terhadap keberlakuan Qanun Jinayat dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026