Prinsip risk-sharing merupakan pilar utama ekonomi Islam yang membedakannya dari sistem konvensional. Namun, terdapat indikasi kuat adanya kesenjangan antara visi ideal tersebut dengan realitas industri di tingkat global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidaksesuaian antara konsep normatif pembagian risiko dan praktik aktual dalam industri keuangan syariah kontemporer, serta mengidentifikasi faktor struktural yang mempengaruhinya. Menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan analisis isi terhadap literatur otoritatif dan data stabilitas industri terbaru, penelitian ini menemukan bahwa industri keuangan syariah global yang kini bernilai USD 3,88 triliun masih didominasi oleh instrumen berbasis utang (debt-based). Data menunjukkan bahwa akad Murabahah dan Commodity Murabahah menguasai 79% portofolio pembiayaan global, sementara akad bagi hasil murni seperti Musharakah dan Mudharabah tetap marginal di bawah 5%. Kesenjangan ini dipicu oleh hambatan struktural berupa ketidakterbukaan informasi, beban regulasi modal yang tinggi, serta keterbatasan infrastruktur hukum. Penelitian ini merekomendasikan integrasi teknologi finansial seperti kecerdasan buatan sebagai solusi teknis untuk mereduksi biaya operasional dan memperkuat penerapan risk-sharing secara nyata.
Copyrights © 2026