Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai fenomena hukum yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial serta mengkaji tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganannya. Pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang memiliki tingkat bahaya tinggi karena tidak hanya merugikan harta benda, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya pencurian dengan kekerasan dipengaruhi oleh faktor internal pelaku, faktor eksternal lingkungan sosial, faktor situasional, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum, Polri memiliki kewenangan strategis dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pelaksanaan penyidikan masih menghadapi berbagai kendala, seperti perbedaan penafsiran norma, keterbatasan sumber daya, dan tantangan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan pencurian dengan kekerasan memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya melalui penindakan represif, tetapi juga melalui upaya preventif, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan profesionalisme aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026