Penelitian ini menganalisis permasalahan wanprestasi yang timbul dalam pelaksanaan penjualan melalui mekanisme lelang dengan studi terhadap Putusan Nomor 1017/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt. Fokus kajian diarahkan pada dua permasalahan utama, yaitu ketentuan hukum mengenai lelang menurut sistem hukum perdata Indonesia serta pertimbangan hakim dalam menilai terjadinya wanprestasi dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang‑undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder, antara lain Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata, Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam transaksi yang berkaitan dengan lelang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain sehingga memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum. Pertimbangan hakim dalam perkara yang dianalisis menunjukkan bahwa pengadilan menilai secara komprehensif bukti yang diajukan para pihak serta menerapkan ketentuan hukum perdata secara proporsional. Dengan demikian, putusan tersebut memberikan gambaran mengenai penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa wanprestasi yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang.
Copyrights © 2026