Komoditas pala merupakan agribisnis unggulan di Kelurahan Tafaga, Kecamatan Moti, Kota Ternate, namun kesejahteraan petani masih rendah akibat keterbatasan akses permodalan, praktik kemitraan yang tidak adil, serta rendahnya literasi hukum ekonomi syariah. Hubungan kerja sama yang masih didominasi sistem ijon mengandung unsur gharar dan zulm dalam perspektif syariah. Pengabdian ini bertujuan merancang dan menerapkan model pendampingan prikatan hukum ekonomi syariah melalui penerapan akad muzara’ah, salam, dan musyarakah serta penguatan kelembagaan petani. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif partisipatif melalui observasi, wawancara mendalam, dan focus group discussion (FGD). Hasil pendampingan menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum petani, terbentuknya Kelompok Tani Syariah Tafaga, serta meningkatnya posisi tawar dan pendapatan petani sebesar 18–22%. Pendampingan hukum ekonomi syariah terbukti berkontribusi terhadap transformasi sosial dan penguatan sistem kemitraan pertanian pala yang adil, berkah, dan berkelanjutan sesuai prinsip maq??id al-syar?‘ah..
Copyrights © 2026