Pada era otonomi daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi indikator utama kemandirian suatu daerah. Kabupaten Halmahera Barat menghadapi tantangan signifikan dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah, khususnya terkait pengelolaan basis data yang belum terintegrasi serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Sebagai respons terhadap dinamika regulasi, diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui metode sosialisasi dan pendampingan teknis kepada mitra, yaitu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan fokus pada peningkatan kapasitas dalam pengelolaan data pajak dan retribusi serta penyusunan analisis potensi pendapatan berbasis data. Pendekatan kolaboratif ini melibatkan dosen dan mahasiswa dalam kerangka Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman aparatur dan masyarakat terhadap ketentuan pajak daerah, tersusunnya basis data awal potensi pajak berbasis sektor unggulan (pertanian, perikanan, dan perdagangan kecil), serta meningkatnya efisiensi administrasi pajak daerah. Kesimpulannya, sosialisasi kebijakan dan pendampingan berbasis data terbukti efektif dalam mendukung optimalisasi PAD serta memperkuat tata kelola fiskal daerah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026