Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat di Indonesia telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi sosial, komunikasi, dan dinamika hukum di era digital. Perubahan ini memunculkan berbagai bentuk pelanggaran berbasis siber dan mendorong lahirnya instrumen hukum yang lebih komprehensif, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini menganalisis kaitan antara perkembangan hukum teknologi informasi dengan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Notodiprojo dalam kasus penyebaran konten digital yang dianggap melanggar ketentuan hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sumber hukum primer, prinsip-prinsip forensik digital, serta praktik penegakan hukum modern dalam menangani bukti elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan hukum TI khususnya terkait pengakuan bukti elektronik, penguatan prosedur forensik digital, serta kejelasan norma mengenai konten terlarang berperan penting dalam membentuk proses penyidikan dan penentuan pertanggungjawaban pidana dalam perkara berbasis digital. Namun demikian, sejumlah tantangan masih muncul, seperti pasal-pasal UU ITE yang multitafsir, ketidakkonsistenan penegakan, serta kurangnya kompetensi digital aparat penyidik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kasus Roy Suryo mencerminkan titik temu antara modernisasi hukum dan penyidikan tindak pidana digital, sekaligus menegaskan perlunya penegakan hukum TI yang lebih adaptif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026