Perkembangan transaksi bisnis berbasis digital telah memunculkan potensi sengketa baru dalam praktikbisnis syariah. Sengketa sering terjadi meskipun akad telah memenuhi rukun dan syarat secara formal,terutama akibat ketimpangan informasi, penggunaan kontrak elektronik baku, dan lemahnya posisi tawarkonsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi prinsip non-harm yang bersumber dari kaidahfiqhiyyah La Darar wa La Dirar sebagai kerangka etis dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah di eradigital. Metode penelitian menggunakan library research dengan pendekatan kualitatif melalui analisisdan sintesis kritis terhadap literatur fiqh muamalah, etika bisnis syariah, dan transaksi digital. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa pendekatan hukum formal belum cukup menjamin keadilan substantifdalam sengketa bisnis syariah digital. Penelitian ini menemukan bahwa prinsip non-harm dapat berfungsisebagai instrumen etis analitis untuk menilai dampak transaksi serta mengarahkan penyelesaian sengketapada pencegahan kerugian dan perlindungan para pihak. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwaintegrasi prinsip non-harm relevan untuk menjembatani kepatuhan hukum dan keadilan substantif dalampengembangan etika bisnis syariah di era digital.
Copyrights © 2026