Penelitian ini menganalisis kebijakan pidana mati bersyarat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, melibatkan analisis terhadap berbagai regulasi terkait serta putusan pengadilan dari Mahkamah Agung. Data dikumpulkan melalui studi dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur akademik terkait pidana mati dan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati bersyarat dalam KUHP Nasional membawa transformasi signifikan dari paradigma retributif menuju paradigma rehabilitatif-humanis, dengan Pasal 100-101 KUHP Nasional memberikan masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana mati yang menunjukkan potensi perbaikan diri. Dasar penerapan pidana mati bersyarat dalam perkara narkotika berlandaskan pada prinsip keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan kesempatan bertobat. Implementasi kebijakan ini menunjukkan pergeseran dari pidana mati absolut menjadi pidana mati bersyarat yang mencapai 65% dari total vonis, dengan pertimbangan faktor mitigasi seperti peran minor terdakwa, penyesalan mendalam, dan prospek rehabilitasi. Penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan pidana mati bersyarat merupakan inovasi hukum progresif yang menyeimbangkan kepentingan keadilan, pencegahan kejahatan, dan perlindungan hak asasi manusia, namun efektivitasnya masih terkendala oleh ketiadaan peraturan pelaksana teknis, standar evaluasi objektif, dan keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Copyrights © 2026