Penelitian ini menganalisis secara yuridis penggunaan akta nominee dalam kepemilikan tanah serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 259/Pdt.G/2020/PN.Gin. Penelitian ini Bertujuan “Untuk Menganalisis Pengaturan Penggunaan Akta Nomine Dalam Kepemilikan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, dan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin.” Akta nominee merupakan perjanjian pinjam nama yang mencantumkan WNI menjadi pemilik formal hak milik atas tanah, dan penguasaan dan pembiayaan berasal dari WNA sebagai bentuk penyiasatan terhadap pembatasan kepemilikan. Studi ini menerapkan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Temuan yang ada menjabarkan praktik tersebut bertentangan dengan asas nasionalitas pada UUPA, khususnya Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2), serta tidak memenuhi syarat causa yang halal menurut Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata. Majelis hakim menilai substansi dan tujuan perjanjian, bukan sekadar bentuk formalnya, sehingga menyatakan perjanjian nominee batal demi hukum dan tidak memperoleh perlindungan hukum.
Copyrights © 2026