Perubahan iklim tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan celah terhadap risiko sistemik pada sektor perbankan. Sebagai highly regulated sector yang menjadi salah satu penggerak ekonomi hijau di Indonesia, perbankan membutuhkan instrumen regulasi yang mampu memitigasi risiko iklim terhadap kinerja bank sehingga tidak berujung dampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan. Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam perbankan dengan merilis panduan teknis Climate Stress Test (CST) melalui Climate Risk Stress Test (CRST) 2023 dan penyempurnaannya dalam Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) 2024, yang mengadopsi standar internasional seperti prinsip BCBS dan skenario iklim NGFS. Berbagai penyesuaian dan penyempurnaan pedoman pengukuran dampak iklim terhadap kelangsungan bisnis bank menjadi fokus utama untuk memastikan ketahanan sektor keuangan menghadapi risiko iklim. Penelitian ini bertujuan menganalisis Climate Stress Test sebagai kerangka kebijakan ekonomi hijau melalui sektor perbankan di Indonesia. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini menyoroti pedoman stress test dan ketersediaan data risiko iklim sebagai prasyarat penting penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Integrasi Climate Stress Test dalam tata kelola perbankan tidak hanya mendorong transisi menuju ekonomi hijau, tetapi juga memperkuat kapasitas bank dan regulator dalam menilai dampak iklim terhadap portofolio keuangan, khususnya pada sektor beremisi tinggi. Namun, efektivitas mitigasi risiko iklim masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan akses dan keandalan data. Hasilnya, peran signifikan sektor perbankan dalam mengatasi risiko iklim tidak hanya bergantung pada kesiapan internal bank, namun kerangka regulasi OJK yang progresif serta kolaborasi lintas lembaga dalam penyediaan data iklim nasional.
Copyrights © 2026