Tindak pidana pengedaran uang palsu merupakan perbuatan yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap mata uang serta stabilitas perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan studi Putusan Nomor 154/Pid.B/2024/PN Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadilan menyatakan bahwa pelaku telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindakan mengedarkan dan menggunakan Rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Putusan hakim tersebut didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan, didukung oleh alat bukti yang sah dan sah, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa dalam proses pengadilan. Putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Copyrights © 2026