Tindak pidana korupsi dewasa ini menjadi permasalahan serius dan tidak pernah ada habisnya. oleh sebab itu penelitian ini bertujuan mengkaji peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya pencegahan korupsi serta strategi yang diterapkan dalam menghadapi berbagai hambatan. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang ditunjang oleh bahan-bahan hukum sekunder (buku, jurnal, undang-undang, kamus). Data primer nya dengan melakukan wawancara langsung kepada pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berperan melaksanakan pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, pengumpulan informasi intelijen, dan deteksi dini terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Namun, terdapat hambatan yang dihadapi seperti ketidakseimbangan sumber daya manusia, pola korupsi yang terus berkembang, dengan itu kejaksaan melakukan upaya atau strategi atas hambatan tersebut guna memperlancar tugasnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Copyrights © 2026