Penelitian ini menganalisis kewajiban kurator sebagai wakil wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak terhadap perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit. Secara normatif, kedudukan kurator tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetapi juga ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan kurator mewakili wajib pajak badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Permasalahan penelitian ini meliputi: (1) ruang lingkup tugas dan tanggung jawab kurator sebagai wakil wajib pajak dalam pemeriksaan pajak; (2) kendala yang dihadapi kurator dalam proses tersebut; dan (3) solusi agar pemeriksaan pajak atas wajib pajak pailit dapat berjalan efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator berkewajiban memenuhi seluruh prosedur formal pemeriksaan pajak, termasuk memberikan data, dokumen, dan keterangan yang relevan. Namun, dalam praktik terdapat kendala berupa keterbatasan akses data perpajakan, minimnya pemahaman atas proses bisnis masa lampau, serta penguasaan dokumen oleh pengurus lama. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi transisional, (Jamaluddin, 2011) optimalisasi akses sistem administrasi perpajakan, serta pendampingan profesional guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara sebagai kreditur preferen.
Copyrights © 2026