Anak merupakan generasi penerus bangsa yang rentan terhadap masalah kriminalitas, baik sebagai pelaku maupun korban dalam kasus persetubuhan sesama anak, sering dipicu oleh kurangnya pengawasan keluarga dan tantangan perkembangan zaman yang rumit. Kajian yuridis normatif ini mengupas pertimbangan majelis hakim pada Putusan Nomor 23/Pid. Sus-Anak/2024/PN Rap melalui pendekatan perundang-undangan, analisis kasus mendalam, serta evaluasi konsep hukum, dengan mengolah data sekunder dari peraturan, putusan pengadilan, dan literatur pendukung secara kualitatif. Hasilnya mengungkap bahwa tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara ditambah 6 bulan pelatihan kerja diringankan menjadi 3 tahun di LPKA plus 3 bulan pelatihan, berdasarkan bukti visum et repertum, pengakuan terdakwa, serta pertimbangan faktor sosial-psikologis yang selaras dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan kepentingan terbaik anak melalui pendekatan restorative.
Copyrights © 2026