Perkembangan sistem waralaba (franchise) sebagai salah satu model kerja sama bisnis modern menempatkan rahasia dagang, khususnya resep dan sistem operasional, sebagai aset strategis memiliki nilai ekonomi tinggi. Hubungan hukum antara franchisor dan franchise didasarkan pada perjanjian franchise yang bersifat innominaat dan tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sekaligus berada dalam rezim perlindungan Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Permasalahan muncul ketika terjadi penyalahgunaan resep oleh franchise, yang tidak hanya menimbulkan wanprestasi kontraktual, tetapi juga berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran rahasia dagang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap franchisor dan franchise dalam perjanjian franchise PT Chicken Holic Indonesia serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan resep berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Mekanisme penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur perdata, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, serta jalur pidana, yang masing-masing memiliki fungsi perlindungan hukum yang saling melengkapi
Copyrights © 2026