Sebagai generasi penerus bangsa, anak- anak berhak memperoleh pengamanan dari segala jenis bentuk eksploitasi. dalam aspek ekonomi maupun seksual. Meskipun telah diatur dalam berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2023, praktik eksploitasi anak masih ditemukan di Kota Medan. adapun penelitian ini memiliki tujuan dalam menganalisis peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan dalam menanggulangi eksploitasi anak. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum empiris serta pendekatan normatif melalui proses wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa Dinas bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan koordinasi lintas instansi serta penanganan korban melalui asesmen dan pendampingan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, kesulitan identifikasi korban, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kerja sama dan peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan perlindungan bagi anak yang optimal di Kota Medan.
Copyrights © 2026