Sertifikat merupakan bukti kuat atas hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Namun, dalam praktiknya, sertifikat sering diterbitkan dengan mengandung cacat administratif, sehingga menimbulkan sengketa agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan implementasi proses pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan hukum dan bagaimana pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Administrasi Negara Surabaya dalam memutuskan Perkara Nomor 81/G/2023/PTUN.SBY. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional diharapkan dapat memeriksa dengan cermat dan teliti kegiatan pendaftaran tanah untuk menghindari cacat administratif. Serta penerbitan Sertifikat Hak Milik tidak sah secara hukum karena mengandung cacat hukum akibat kelalaian dalam melibatkan semua ahli waris yang berhak dalam proses pendaftaran tanah sistematis yang lengkap.
Copyrights © 2026