Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pemanfaatan Teknologi Dan Media Sosial Sebagai Alat Rekrutmen Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan PN Makassar No. 318/Pid.Sus 2025)

Marpaung, Rossi Esrana (Unknown)
Siregar, Hisar (Unknown)
Situmorang, Samuel (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2026

Abstract

Perdagangan manusia merupakan isu global yang kian marak, dan media sosial telah menjadi alat baru bagi para pelaku untuk menipu dan mengeksploitasi korban. Penelitian ini menganalisis dua aspek utama: bagaimana media sosial menjadi sarana penipuan yang mengarah pada perdagangan manusia, dan model perlindungan dan rehabilitasi yang efektif bagi korban yang berhasil dibebaskan. Pertama, penelitian ini mengkaji berbagai modus penipuan melalui media sosial yang menjerumuskan korban ke dalam perdagangan manusia. Berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter dimanfaatkan untuk menipu korban dengan imingiming pekerjaan yang menjanjikan, pernikahan, atau kehidupan yang lebih baik. Kedua, penelitian ini mengevaluasi model perlindungan dan rehabilitasi yang tersedia bagi korban perdagangan manusia. Pendekatan komprehensif yang meliputi bantuan hukum, psikologis, dan sosial ekonomi sangatlah penting untuk membantu korban pulih dan membangun kembali kehidupan mereka. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang peran media sosial dalam perdagangan manusia, serta mendorong pengembangan model perlindungan dan rehabilitasi yang lebih efektif bagi para korban.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...