Penelitian ini mengkaji validitas hukum dan keberlakuan perjanjian jual beli yang dilakukan melalui platform media sosial dalam kerangka hukum perdata Indonesia. Seiring dengan semakin dominannya komunikasi digital dalam interaksi komersial, platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah menjadi pasar yang luas untuk transaksi informal. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis sumber hukum primer—termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), undang-undang perlindungan konsumen, dan yurisprudensi yang relevan—serta tafsiran doktrinal sekunder. Temuan menunjukkan bahwa transaksi berbasis media sosial dapat dianggap sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum selama unsur-unsur esensial kontrak—persetujuan, kapasitas hukum, objek yang spesifik, dan sebab yang sah—terpenuhi. Pesan elektronik dan catatan digital dari media sosial diperbolehkan sebagai bukti hukum berdasarkan UU ITE, meskipun keandalan mereka bergantung pada dokumentasi yang tepat. Meskipun ada potensi pengakuan hukum, tantangan signifikan tetap ada terkait verifikasi identitas, kekuatan bukti, risiko penipuan, dan kurangnya pertanggungjawaban platform. Mekanisme perlindungan konsumen juga terbatas akibat sifat informal dan desentralisasi transaksi media sosial. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun perdagangan media sosial secara hukum sah, ia kekurangan jaminan yang memadai, sehingga memerlukan kerangka regulasi yang lebih jelas dan peningkatan literasi digital untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan keamanan konsumen di pasar digital Indonesia.
Copyrights © 2025