Penelitian ini menyajikan analisis hukum empiris dan normatif yang komprehensif mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak di Indonesia pada era digitalisasi industri. Kemajuan teknologi yang pesat—seperti otomatisasi, kecerdasan buatan, dan model bisnis berbasis platform—telah mengubah struktur ketenagakerjaan dan menimbulkan tantangan baru terhadap keamanan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang didukung oleh analisis empiris terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), peraturan perundang-undangan, dan kasus pemutusan hubungan kerja di dunia nyata, penelitian ini mengevaluasi kecukupan kerangka hukum Indonesia dalam menangani praktik pemutusan hubungan kerja yang didorong oleh teknologi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyediakan jaminan prosedural dasar, mereka tidak cukup mengatur pemicu pemutusan hubungan kerja yang muncul seperti penilaian algoritmik, restrukturisasi digital, dan pemutusan hubungan kerja berbasis otomatisasi. Tren empiris menunjukkan peningkatan sengketa terkait klaim efisiensi, status pekerjaan yang tidak jelas dalam pekerjaan berbasis platform, dan interpretasi yudisial yang tidak konsisten terhadap pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh digitalisasi. Studi ini menyimpulkan bahwa peraturan ketenagakerjaan Indonesia harus diperbarui untuk mengakomodasi realitas era digital, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat perlindungan pekerja. Adaptasi norma hukum, peningkatan transparansi dalam sistem kinerja digital, dan harmonisasi yudisial sangat penting untuk memastikan keadilan dan menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan hak pekerja dalam lingkungan industri yang terus berkembang.
Copyrights © 2025