keterlibatan militer dalam politik tidak selalu membawa dampak positif. Meski dalam jangka pendek dapat membantu mengatasi krisis tertentu, dominasi militer dalam politik sering kali mengabaikan prinsip demokrasi, membatasi kebebasan sipil, dan memperkuat otoritarianisme. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pengangkatan tentara nasional indonesia aktif dalam jabatan sipil dan ditinjau dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengangkatan tentara nasional indonesia (TNI) aktif dalam jabatan sipil memiliki dasar hukum yang jelas, akan tetapi dibatasi hanya empat belas (14)lembaga negara yang bisa diduduki antara lain koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negErra, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Sementara kalau ditinjau dari asas-asas umum pemerintahan yang baik pengangkatan tentara nasional indonesai (TNI) aktif menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administratif, terutama terkait asas kepastian hukum, profesionalitas, netralitas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan akuntabilitas.
Copyrights © 2026