Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya di Candi Sukuh oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X. Analisis dilakukan menggunakan teori George C. Edward III yang mencakup indikator komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik snowball sampling dalam penentuan informan. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahap kondensasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan secara umum telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat aspek yang kurang optimal. Penelitian ini merekomendasikan penambahan unit petugas teknis yang menetap di Candi Sukuh serta pembagian tugas untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan dan beban kerja berlebih
Copyrights © 2026