Transformasi hukum dagang internasional di era digital berperan dalam mendukung pencapaian sustainable development goals (SDGs), khususnya dalam mendorong perdagangan yang berkelanjutan dan inklusif. Latar belakang isu ini mencakup disrupsi teknologi digital seperti blockchain, cryptocurrency, smart contract, dan e-commerce lintas negara yang memunculkan kebutuhan baru dalam pengaturan hukum dagang internasional. Penelitian ini menempatkan posisi hukum sebagai kerangka adaptif dan strategis untuk mengatur dinamika baru perdagangan global, serta sebagai instrumen untuk mendorong keadilan, efisiensi, dan transparansi dalam transaksi lintas batas. Pembahasan dalam studi ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis regulasi nasional dan internasional yang relevan. Hasil utama menunjukkan bahwa digitalisasi dapat memperluas akses ke pasar global, mendorong efisiensi ekonomi, serta membuka ruang kerja layak dan inklusi keuangan, namun juga menghadirkan tantangan baru seperti ketidakpastian yurisdiksi, perlindungan data, dan disparitas regulasi antarnegara. Oleh karena itu, hukum dagang internasional dituntut untuk berkembang menjadi sistem yang inklusif, fleksibel, dan kolaboratif demi mendukung tata perdagangan global yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Copyrights © 2026