Penelitian ini mengkaji kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah melalui studi kasus Perkara Nomor 726/Pdt.G/2024/PA.JS jo. Putusan Nomor 157/Pdt.G/2024/PTA.JK jo. Putusan Nomor 244 K/Ag/2025. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya ketidaksinkronan antara pengaturan normatif kewenangan Pengadilan Agama dan praktik peradilan yang menunjukkan perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan dalam menentukan kewenangan absolut. Dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana konstruksi yuridis pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah dalam perkara Nomor 726/Pdt.G/2024/PA.JS jo. Putusan Nomor 157/Pdt.G/2024/PTA.JK jo. Putusan Nomor 244 K/Ag/2025?; 2). Bagaimana implikasi perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan tersebut terhadap kepastian hukum kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah? Dan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, didapatkan kesimpulan perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan berakar pada perbedaan pendekatan dalam menafsirkan kewenangan absolut, yaitu antara pendekatan formal berdasarkan nomenklatur gugatan dan pendekatan substantif berdasarkan karakter hubungan hukum para pihak. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menegaskan bahwa penentuan kewenangan harus didasarkan pada substansi hubungan hukum ekonomi syariah, bukan semata-mata pada bentuk gugatan. Perbedaan pertimbangan tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum forum penyelesaian sengketa dan berpotensi menimbulkan proses peradilan yang berlarut-larut. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi kewenangan yang konsisten dan berbasis substansi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah
Copyrights © 2026