Penelitian ini bertujuan menganalisis kewajiban verifikasi data dalam asuransi syariah berdasarkan prinsip utmost good faith serta dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan tanggung jawab pembayaran klaim secara proporsional pada Putusan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana kewajiban verifikasi data nasabah dan perusahaan asuransi syariah pada tahap pra-kontraktual (proses underwriting) hingga penerbitan polis berdasarkan prinsip utmost good faith?; 2). Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan tanggung jawab pembayaran klaim yang bersifat proporsional pada Putusan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS?. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, didapatkan hasil bahwa prinsip utmost good faith bersifat timbal balik, mewajibkan nasabah melakukan duty of disclosure dan perusahaan melaksanakan duty to inquire. Sebagai pihak profesional dan pengelola dana tabarru’, perusahaan memiliki tanggung jawab aktif untuk melakukan verifikasi sejak tahap underwriting. Kelalaian melakukan klarifikasi terhadap data yang mengandung indikasi ketidaksesuaian merupakan bentuk liability for omission yang berimplikasi hukum. Praktik post-claim underwriting bertentangan dengan asas itikad baik dan perlindungan konsumen. Hakim mengakui adanya ketidaktepatan data dari pihak nasabah, namun juga menegaskan adanya kelalaian verifikasi oleh perusahaan. Oleh karena itu, pembayaran klaim tidak dibatalkan sepenuhnya dan tidak pula dikabulkan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan profil risiko yang sebenarnya. Pendekatan proporsionalitas digunakan dengan membagi tanggung jawab secara adil antara para pihak. Amar putusan mencerminkan keadilan korektif dan harmonisasi antara hukum positif dan nilai keadilan syariah.
Copyrights © 2026