Surat kuasa hukum merupakan instrumen yuridis yang menjadi dasar legalitas advokat dalam mewakili kepentingan klien di hadapan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan. Dalam praktiknya, surat kuasa dalam perkara pidana dan perdata memiliki karakteristik serta substansi yang berbeda sesuai dengan hukum acara yang mengaturnya. Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan substansi surat kuasa hukum pidana dan perdata dalam praktik advokat. Pengabdian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan praktik lapangan melalui kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada Kantor Kuasa Hukum Sarmadan Pohan SH., MH & Associates. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat kuasa dalam perkara pidana bersifat lebih terbatas dan menekankan pada pendampingan, pembelaan, serta perlindungan hak tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara itu, surat kuasa dalam perkara perdata menuntut perincian kewenangan secara tegas dan spesifik sebagaimana diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement. Perbedaan ini mencerminkan karakter hukum acara pidana yang bersifat publik dan hukum acara perdata yang bersifat privat.
Copyrights © 2026