Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang disediakan negara untuk melegalkan perkawinan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui isbat nikah, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sehingga hak dan kewajiban hukum dalam keluarga dapat terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Kemuning, Kota Langsa, terhadap pentingnya isbat nikah sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, yang berkaitan dengan praktik isbat nikah di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Kemuning masih memiliki kesadaran hukum yang rendah terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Banyak pasangan yang hanya melaksanakan nikah secara agama tanpa mengurus pencatatan di KUA, karena faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan hukum, serta pengaruh budaya yang menganggap cukup sah secara agama. Rendahnya kesadaran hukum tersebut berdampak pada ketidakpastian status hukum keluarga dan anak. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar masyarakat memahami pentingnya isbat nikah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perkawinan.
Copyrights © 2026