Karimah Tauhid
Vol. 5 No. 3 (2026): Karimah Tauhid (In Progress)

Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Isbat Nikah sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Perkawinan (Studi Kasus Desa Kemuning Kota Langsa)

Enny Mirfa (Unknown)
Suwastika Rahmadhani (Unknown)
Nazwa Amanadita (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2026

Abstract

Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang disediakan negara untuk melegalkan perkawinan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui isbat nikah, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sehingga hak dan kewajiban hukum dalam keluarga dapat terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Kemuning, Kota Langsa, terhadap pentingnya isbat nikah sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, yang berkaitan dengan praktik isbat nikah di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Kemuning masih memiliki kesadaran hukum yang rendah terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Banyak pasangan yang hanya melaksanakan nikah secara agama tanpa mengurus pencatatan di KUA, karena faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan hukum, serta pengaruh budaya yang menganggap cukup sah secara agama. Rendahnya kesadaran hukum tersebut berdampak pada ketidakpastian status hukum keluarga dan anak. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar masyarakat memahami pentingnya isbat nikah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perkawinan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

karimahtauhid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences

Description

Karya Ilmiah yang diterbitkan merupakan hasil penelitian maupun pengabdian yang mencakup semua bidang ilmu baik dalam bidang sosial maupun ...