Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) industri tahu di Desa Sumbermulyo, Kabupaten Jombang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, studi ini mengkaji proses perizinan, implementasinya, serta tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha tahu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan para pelaku usaha dan pemerintah desa, serta dokumentasi peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem Online Single Submission (OSS) telah menyederhanakan proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien, yang berdampak pada peningkatan jumlah UMKM tahu yang berizin dari hanya beberapa menjadi 16 dari sekitar 60 usaha. Produksi tahu dikategorikan sebagai industri berisiko rendah, sehingga hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Namun, masih terdapat kendala signifikan, yaitu rendahnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dan kurangnya literasi teknologi. Tantangan ini menghambat potensi penuh dari implementasi peraturan dan rencana masyarakat untuk mendirikan Sentra Industri Tahu "Bersinar" pada tahun 2027. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun peraturan telah diimplementasikan sesuai tujuannya, diperlukan sosialisasi dan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan dari pemerintah untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.
Copyrights © 2026