Sengketa tanah warisan merupakan permasalahan kronis di masyarakat pedesaan Indonesia, termasuk Desa Pasirpeuteuy, Kabupaten Pandeglang. Permasalahan utama timbul akibat rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai mekanisme pewarisan dan prosedur administrasi peralihan hak atas tanah. Penelitian pengabdian ini bertujuan menganalisis efektivitas pendekatan hukum perdata dalam mencegah sengketa tanah warisan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Metode normatif-empiris dengan Participatory Action Research digunakan melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi pembagian waris, dan evaluasi kuesioner. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Akta Pembagian Hak Bersama oleh PPAT dan prosedur balik nama sertifikat. Edukasi hukum efektif menjembatani kesenjangan norma hukum dan praktik sosial, mendorong tertib administrasi pertanahan dan keharmonisan sosial desa.
Copyrights © 2026