Program Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat Desa Pasirpeuteuy terkait ketentuan waris dan hibah dalam hukum perdata Indonesia. Permasalahan utama yang dihadapi adalah masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur peralihan hak atas tanah, yang sering kali hanya mengandalkan kesepakatan lisan sehingga berpotensi menimbulkan sengketa keluarga. Melalui pendekatan partisipatif, kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum, diskusi kelompok, serta simulasi penyusunan dokumen akta autentik. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta secara signifikan mengenai pentingnya akta PPAT, mekanisme pewarisan, serta prosedur hibah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata dan PP No. 24 Tahun 1997. Program ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan, sehingga berkontribusi pada pencegahan konflik dan penguatan ketahanan sosial di tingkat desa. Kegiatan ini juga dapat menjadi model pemberdayaan hukum yang dapat diterapkan pada desa-desa lainnya.
Copyrights © 2026