Latar belakang: Proyek yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peranan strategis dalam pembangunan nasional, namun dalam praktiknya tidak jarang menimbulkan sengketa akibat wanprestasi kontrak. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi putusan Mahkamah Agung dalam menangani perkara wanprestasi proyek BUMN serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya melalui analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan sengketa wanprestasi proyek BUMN. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung secara konsisten menempatkan BUMN sebagai subjek hukum perdata dalam hubungan kontraktual dan menerapkan parameter wanprestasi berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Konsistensi tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan menegaskan batas antara wanprestasi perdata dan tanggung jawab pidana. Kesimpulan: Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum kontrak dan praktik pengelolaan proyek BUMN di Indonesia.
Copyrights © 2026