Tulisan ini mengkaji tentang fenomena fragmentasi partai politik versus penerapan parliamentary threshold Indonesia.Pasca reformasi, fenomena munculnya partai-partai baru di Indonesia, selain karena implikasi dari proses demokrasisertacorak masyarakat Indonesia yang plural, juga karenabelum ketatnya penerapan regulasi atau aturan-aturandidalam pemilu, khususnya yang berkaitan dengan threshold. Para elite yang partai politiknya tidak lolos threshold masihleluasa membentuk partai baru.Oleh karenanya secara langsung dan dalam jangka pendek, penggunaan thresholdseperti ini tidak akan mengurangi jumlah partai yang ada yang sebetulnya bertujuan untuk mewujudkan multipartai yangsederhana, yang dapat mengurangi jumlah partai politik. Namun secara tidak langsung dan dalam jangka panjang,penggunaan threshold seperti ini diharapkan bisa mengurangi jumlah partai politik. Solusi untuk menyederhanakan sistemmultipartai antara lain membuat regulasi bahwa partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold dilarang mengkuti pemiludua kali secara berturut-turut. Tidak hanya partai yang dilarang, melainkan elitenya juga dilarang untuk membuatpartai baru. Yang terakhir ini perlu untuk menghindari upaya metamorfosis partai politik sebagaimana yang terjadisebelumnya
Copyrights © 2018