Penelitian ini menganalisa dampak sosial peraturan daerah Sumatera Selatan nomor 8 tahun 2016 mengenai pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan terhadap masyarakat Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Selatan adalah provinsi yang mengalami kebakaran hutan dan atau lahan yang sangat parah pada tahun 2015, yaitu seluas 736.587 Ha padahal hutan memiliki banyak manfaat untuk menjaga stabilitas iklim dunia. Kebakaran hutan dan atau lahan yang terus terjadi tiap tahunnya ini mendatangkan kerugian yang luar biasa sehingga pemerintah Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan guna meminimalisir bencana kebakaran hutan yang ada di Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertipe komparatif. Teknik analisa datanya menggunakan Causal-Comparative Research (CCR) yang menyelidiki hubungan sebab akibat dari sebuah fenomena. Hasil penelitian dalam laporan ini menunjukkan bahwa perda ini telah mengakibatkan perubahan sosial bagi masyarakat dalam segala aspek. Meskipun sosialisasi terhadap perda ini masih kurang menyeluruh dan tidak menyentuh kelompok masyarakat sebagai sasaran utamanya namun pemberlakuan perda ini telah mengakibatan perubahan yang sangat mendasar pada kelompok masyarakat pertani dan pekebun dalam hal teknik membuka lahan. Kehadiran perda yang melarang membuka lahan dengan teknik membakar tidak diiringi dengan alternatif solusi teknik membuka lahan tanpa pembakaran sehingga masyarakat mengalami dampak kerugian dari adanya perda ini. Dengan adanya perda ini, diharapkan pemerintah provinsi Sumatera Selatan tidak hanya mengeluarkan regulasi pelarangan tanpa ada solusi alternatif yang membawa dampak negatif bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Copyrights © 2018