Salah satu produk yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan juga non bank yang memiliki produk kredit risiko cukup besar. Risiko kredit dapat terjadi akibat kecacatan klien dalam membayar kewajibannya yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit oleh pihak Bank kepada klien. Oleh karena itu, lembaga keuangan bank dan non bank harus berhati-hati dan selektif dalam memberikan kredit kepada klien, misalnya dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang diakui dengan Prinsip 5C (Prinsip Lima C). Dalam manajemen kredit ini akan selalu berhubungan dengan masalah jaminan. Sudah dikenal dengan jaminan memiliki arti yang sangat penting dalam pelaksanaan kredit. Salah satu bentuk jaminan yang dapat dijamin adalah tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada lembaga pembiayaan dan bank. Namun tidak hanya lahan yang merupakan sertifikat yang dapat dibuat dengan hak atas tanah tanpa sertifikat. Untuk itu diperlukan bidang yang sangat hati-hati dalam menganalisis dan Prinsip aktualisasi 5C (The Five C'S Principles) pada saat melaksanakan perjanjian kredit khususnya pada calon debitur memberikan hak atas tanah tanpa sertifikat sebagai bentuk dukungan aksi untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemberi hak kredit ( kreditur) dalam hal ini bank lembaga keuangan dan juga bukan bank.
Copyrights © 2017