Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 5 tentang dasar-dasar pembinaan pemasyarakatan oleh petugas pengaman pemasyarakatan di RUTAN Kelas IIB Trenggalek masih belum sepenuhnya berjalan dengan optimal karena beberapa hambatan. Adapun hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut:Pelaksanaan pengayoman yang humanis memiliki orientasi berbeda dengan prinsip dasar pengamanan;Persamaan perlakuan dan pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum optimal;Kurangnya tenaga ahli dalam pembinaan;Orientasi pengamanan masih bersifat Top Down Approach;Adanya kebijakan diskriminasi positif;Kebijakan bertemu keluarga yang terlalu longgar;Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, solusi yang penulis berikan adalah sebagai berikut: Meninjau kembali pedoman dasar pengaman di RUTAN Kelas IIB Trenggalek;Peningkatan kesadaran hukum bagi petugas pengaman pemasyarakatan.
Copyrights © 2017