Dalam hukum pengangkutan khususnya memberikan jaminan terhadap konsumen sebagai orang yang diperhatikan apabila hak-hak sebagai konsumen telah dilanggar oleh pengangkut dalam hal ini krunya, maka : Kenyamanan sebagai konsumen dalam menggunakan jasa trasportasi sangat diharapkan, sehingga dalam menggunakan trasportasi darat khususnya bis bisa nyaman dan Pelanggaran terhadap hak penumpang angkutan umum yang dilakukan oleh penyedia jasa angkutan umum ini disebabkan karena tidak adanya jaminan kepastian hak penumpang angkutan umum dan posisi tawar penumpang angkutan umum yang lemah.
Copyrights © 2016