This Author published in this journals
All Journal Yustitiabelen
Bambang Slamet Eko Sugistiyoko
Universitas Tulungagung

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KHUSUS PENUMPANG JASA ANGKUTAN TRASPORMASI DARAT Eko S, Bambang Slamet
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.436 KB)

Abstract

Dalam hukum pengangkutan khususnya memberikan jaminan terhadap konsumen sebagai orang yang diperhatikan apabila hak-hak sebagai konsumen telah dilanggar oleh pengangkut dalam hal ini krunya, maka : Kenyamanan sebagai konsumen dalam menggunakan jasa trasportasi sangat diharapkan, sehingga dalam menggunakan trasportasi darat khususnya bis bisa nyaman dan Pelanggaran terhadap hak penumpang angkutan umum yang dilakukan oleh penyedia jasa angkutan umum ini disebabkan karena tidak adanya jaminan kepastian hak penumpang angkutan umum dan posisi tawar penumpang angkutan umum yang lemah. 
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/MILITER PADA KOMANDO DISTRIK MILITER 0807/ TULUNGAGUNG Eko S, Bambang Slamet
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.431 KB)

Abstract

Penjatuhan terhadap pelanggaran disiplin yang melanggar dilakukan oleh ankum sebagai pejabat dalam militer yang telah bertanggung jawab terhadan seluk beluk anak buahnya yang melanggar. Peran ankum dalam penjatuhan anggota yang melanggar disiplin sangat berpengaruh hal ini karena setiap ankum merupakan atasan langsung yang dianggap tau seluk beluk tingkah laku dari anggotanya.Setiap anggota TNI yang melanggar baik disiplin maupun pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 3 bulan selalu melibatkan Polisi Militer dan tidak melanjutkan penyelesaiaannya di peradilan militer. Bentuk dari hukuman bervareasi yaitu 7 hari, 12 hari dan 21 hari yang akan ditempatkan di ruangan khusus atau sel. Semua bentuk pelanggaran disiplin yang akan memeriksanya terletak pada tugas dari Provos dan apabila Polisi Militer telah mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin, maka harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas.
Naskah Akademik Pembuatan Raperda Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.109 KB)

Abstract

Naskah Akademik merupakan awal dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang perlu diadakan baik oleh DPR, DPD dan DPRD Propinsi Kabupaten / Kota, hal ini karena naskah akademik merupakan penelitian yang diharapkan, juga ada masukan dari Stake Holder sebelum peraturan daerah di undangkan. Dalam pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa naskah akademik harus disertakan dalam pengajuan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Kata harus dalam pembuatan rancangan perundang-undangan menandakan bahwa begitu pentingnya naskah akademik dalam penyusunan rancangan perundang-undangan, sehingga apabila dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tidak terdapat naskah akademik, maka konsekwensinya tidak dapat dibahas atau di proses di tahap selanjutnya. Dalam pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja Angkasa Kabupaten Trenggalek tidak serta merta ada, akan tetapi dalam landasan hukumnya perlu adanya Peraturan Daerah sebagai Badan Hukum. Langkah awal dari Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja Angkasa adalah keberadaan Naskah Akademik. Peraturan Daerah sebagai Badan Hukum, diperlukan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, sehingga masyarakat diikutsertakan dalam pembentukan Peraturan Daerah tersebut, dengan maksud dikemudian hari tidak ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi. Saran pendapat Stake Holder sangat diperlukan guna kebaikan penyusunan peraturan daerah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja Angkasa.
TINDAK PIDANA TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA ANGGOTA MILITER Bambang Slamet Eko Sugistiyoko
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1826.397 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v4i1.152

Abstract

Abstrak :Pertimbangan yang mendasari pembenaran (Justifikasi) dalam tindak pidana desersi secara In Absensia di Pengadilan Militer Madiun. Tindak pidana desersi yang diperiksa secara In Absensia adalah tindak pidana/perkara desersi yang terdakwanya meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah berturut-turut lebih lama dari 30 hari dalam waktu damai dan lebih lama dari 4 hari dalam masa perang serta tidak diketemukan, dalam pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya terdakwa dan diperjelas lagi dalam Pasal 143 Undang-undang No. 31 tahun 1997. Jadi, pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa dalam pengertian In Absensia adalah pemeriksaan yang dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cepat demi tegaknya disiplin prajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan, termasuk dalam hal ini pelimpahan perkara yang terdakwanya tidak pernah diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, untuk keabsahannya harus dikuatkan dengan surat keterangan dari Komandan atau Kepala Kesatuannya. Penghitungan tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan. Proses Acara Pemeriksaan tindak pidana desersi secara In Absensia di Pengadilan Militer Madiun pada Putusan Nomor:115-K/PM.II-16/AD/IX/2015.Kesatuan Yonkav 10/Serbu menerima laporan dari Dayonkav 10/Serbu tentang terdakwa Hendrik Irawan meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah. Kesatuan Yonkav 10/Serbu telah melakukan upaya sesuai dengan proses hukum yang berlaku namun terdakwa tidak berhasil diketemukan, kasus tersebut dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer untuk melakukan pemeriksaan berupa penyidikan dalam mencari dan menemukan alat bukti. Setelah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan dibacakan di depan Pengadilan yang terbuka untuk umum, maka pengadilan membuat pengumuman tentang putusan tersebut dan pembuatan akta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer Madiun menyampaikan petikan putusan atas nama terdakwa kepada Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankumnya). 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PERKARA PIDANA BAMBANG SLAMET EKO S.
Yustitiabelen Vol. 5 No. 1 (2019)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.111 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v5i1.208

Abstract

Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain Hak untuk Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum, Hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Perlindungan bagi tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam praktik, pada dasarnya sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh oleh setiap personil, hal ini dilakukan oleh oknum. Padahal seperti yang kita ketahui kedudukan seorang tersangka belum bersalah karena dikenal adanya suatu asas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan yaitu asas presumption of law atau lebih dikenal dengan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum dan keadilan, secara teoritis menyatakan bahwa efektifitas penegakan hukum baru akan terpenuhi dengan baik termasuk penegakan hukum dalam penaganan kasus tindak pidana tersebut yaitu : anggaran untuk penyidikan perlu ditambah, Jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas disebabkan minimnya minat polisi untuk menjadi seorang penyidik maupun penyidik pembantu, aparat penegak hukumnya diperlukan pengiriman untuk pelatihan-pelatihan, seminar serta pendidikan khusus penyidikan dalam mengungkap keterangan tersangka dan kurangnya Fasilitas Sarana Dan Prasarana Untuk Penyidikan Penegakan hukum memerlukan sarana atau fasilitas yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas. Dari hambatan dan pemecahan dalam menghadapi hambatan tersebut diharapkan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka yang melakukan perbuatan pidana dapat terlaksana dan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tersangka Dan Perkara Pidana
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ASURANSI BAMBANG SLAMET EKO S.
Yustitiabelen Vol. 6 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.847 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v6i1.219

Abstract

Abstraksi : Pemberian perlindungan bagi nasabahnya Asuransi merupakan perlindungan hukum yang berupa pemberian hak kepada nasabah berdasarkan pada ketentuan yang tertera dalam Lampiran Jaminan Tambahan Critical Illness. Namun pada kenyataannya, tidak semua nasabah mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Lampiran Jaminan Tambahan Criticall Illness tersebut. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dibentuk untuk mengatur kegiatan perasuransian, akan tetapi dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian tersebut belum cukup efektif, sehingga dibutuhkan Undang-Undang lain yang selaras dan mampu untuk melengkapi Undang-Undang tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi berasal dari dua faktor, pertama karena adanya faktor dari nasabah dan perusahaan asuransi yang melakukan tindakan wanprestasi. Kedua, adanya faktor dari pengaturan perundang-undangan yang berperan sebagai payung hukum bagi nasabah yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian hanya memandang asuransi sebagai sebuah bisnis dengan tidak memberikan kejelasan mengenai pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah selaku anggota masyarakat pemakai jasa asuransi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam memberikan perlindungan hukum adalah dengan menggunakan Undang-Undang lain yang selaras dan mampu melengkapi kekurangan yang ada pada Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah Asuransi