Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Dimana perjanjian perkawinan merupakan undang-undang bagi para pihak, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Undang-undang Perkawinan pada Pasal 29 isi perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, agama, norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian kawin dan merugikan pihak lain, maka dimintakan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan itu ke Pengadilan, baik tuntutan mengenai pelaksanaan perjanjian, maupun ganti rugi.Kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian kawin dengan tidak adanya etikad baik dari para pihak serta tidak dimasukkannya hak-hak dan kewajiban dalam perjanjaian kawin. Hal ini dapat memicu perselisihan yang berujung pada perceraian sehingga dapat dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan atau menuntut perceraian dan ganti rugi ke Pengadilan.
Copyrights © 2016