Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom dituntut untuk mampu membiayai pembangunannya secara mandiri. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi retribusi IMB terhadap PAD Kabupaten Buru periode 2018–2022 serta mengidentifikasi kendala dalam pemungutannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi arsip Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buru. Analisis kuantitatif dilakukan menggunakan formula kontribusi berdasarkan Kepmendagri Nomor 690.900.327 Tahun 1996. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi retribusi IMB terhadap PAD Kabupaten Buru selama periode pengamatan hanya berkisar 1,06% per tahun, yang menurut kriteria Kepmendagri dikategorikan "Sangat Kurang". Faktor utama rendahnya kontribusi antara lain: keterbatasan petugas lapangan, minimnya sosialisasi, dampak pandemi Covid-19, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan intensifikasi pemungutan retribusi, penambahan tenaga IMB, dan penguatan sinergi antar-OPD.
Copyrights © 2023