Perkembangan organisasi Advokat di Indonesia saat ini menunjukkan penerapan sistem multi organisasi (multi-bar), yang ditandai dengan keberadaan lebih dari satu organisasi Advokat yang masing-masing memiliki kebijakan internal tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak sistem multi organisasi terhadap profesionalisme Advokat dalam praktik peradilan pidana di Indonesia dengan menelaah hubungan antara struktur hukum profesi, tata kelola organisasi, serta hambatan birokrasi yang muncul dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya fragmentasi organisasi Advokat berimplikasi pada tidak seragamnya standar profesi, yang berdampak pada menurunnya kualitas kompetensi etika dan kemampuan teknis Advokat dalam proses persidangan pidana. Selain itu, kendala birokrasi dalam mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik lintas organisasi turut menghambat terwujudnya integritas penegakan hukum yang berkesinambungan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang bersifat menyeluruh guna menyatukan standar profesi demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan optimal bagi pencari keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026