Dalam dua tahun terakhir, Indonesia mencatat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) terdalam sepanjang 25 tahun desentralisasi fiskal: dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026, dengan DAK Fisik yang turun ekstrem dari Rp36,9 triliun menjadi hanya Rp5 triliun. Artikel ini menganalisis implikasi kebijakan tersebut terhadap risiko disparitas spasial pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui pendekatan analisis deskriptif kualitatif berbasis data sekunder dari Kementerian Keuangan, BPS, KPPOD, dan berbagai sumber kebijakan. Studi kasus dari Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat), Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), dan Kabupaten Berau (Kalimantan Timur) digunakan untuk mempertegas pola dampak di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemangkasan TKD berisiko memperlebar ketimpangan infrastruktur antarwilayah secara asimetris, di mana daerah dengan PAD rendah terutama di Kawasan Timur Indonesia menanggung beban yang tidak proporsional. Kondisi ini berpotensi memperburuk disparitas spasial yang telah lama menjadi tantangan struktural perencanaan wilayah Indonesia dan bertentangan dengan target pemerataan dalam RPJMN 2025-2029. Diperlukan reformulasi kebijakan TKD yang lebih sensitif terhadap kapasitas fiskal daerah dan berorientasi pada keadilan spasial pembangunan infrastruktur.
Copyrights © 2026