Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang menghambat pembangunan dan merusak tatanan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di berbagai negara, termasuk Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemahaman konseptual tentang makna korupsi dari berbagai sudut pandang, seperti hukum, etika, sosial, dan agama, melalui pendekatan studi literatur. Dengan menggunakan metode analisis isi terhadap berbagai sumber pustaka, penelitian ini menemukan bahwa korupsi tidak hanya dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, tetapi juga mencerminkan kerusakan moral, ketidakadilan sosial, dan lemahnya integritas institusional. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan tentang Penyalahgunaan kekuasaan, Keuntungan pribadi atau kelompok dalam korupsi, Kerugian Masyarakat dan negara akibat korupsi, nilai-nilai karakter (local wisdom) masyarakat kajang yang berkaitan dengan perilaku anti korupsi.
Copyrights © 2026