Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), fungsi suboptimal BUMDes dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi pendorong utama penelitian ini. Pendekatan yuridis empiris yang dikombinasikan dengan teknik deskriptif kualitatif melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Temuan studi ini menunjukkan bahwa strategi untuk meningkatkan Usaha Milik Desa (Usaha Kecil Menengah) diimplementasikan dengan memaksimalkan sumber daya desa dan menciptakan unit usaha berbasis potensi lokal di sektor UMKM, pariwisata, dan pertanian. Meskipun kontribusi kuantitatif Usaha Milik Desa terhadap perekonomian desa masih kecil, teknik ini memiliki efek kualitatif positif seperti penciptaan lapangan kerja, stabilisasi pendapatan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Dari sudut pandang siyāsah māliyah, administrasi BUMDes telah menunjukkan nilai-nilai keadilan distributif dan kesejahteraan, tetapi untuk mengembangkan Usaha Milik Desa secara berkelanjutan, tata kelola, manajemen profesional, dan tanggung jawab keuangan masih perlu ditingkatkan.
Copyrights © 2026