Penelitian ini berangkat dari problematika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di Indonesia yang kerap menimbulkan polemik, terutama terkait minimnya deliberasi, lemahnya mekanisme Check and Balances serta potensi dominasi kekuasaan eksekutif dalam situasi darurat. Praktik penerbitan Perppu pada beberapa kasus menunjukan pergeseran fungsi dari instrument konstitusional darurat menuju instrumen kebijakan politik yang rentan mengabaikan legitimasi demokratis, termasuk tidak konsisten dengan parameter objektif Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009. Penelitian ini juga menekankan pembeda dengan penelitian lain, dengan menghadirkan rekonstruksi mekanisme legislasi darurat melalui integrasi Fast Track Legislation (FTL) sebagai kanal legislasi cepat yang diprioritaskan ketika kondisi mendesak masih memungkinkan pelibatan DPR, sementara Perppu ditempatkan sebagai last resort untuk situasi ultra-darurat. Metode yang digunakan ialah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, berbasis studi dokumen terhadap sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Temuan menunjukkan, FTL berpotensi memperkuat demokrasi deliberatif jika disertai kriteria darurat yang ketat, sunset clause, partisipasi publik minimum, dan pengawasan legislatif-yudisial. Kesimpulan menegaskan, bahwa perspektif Siyasah Dusturiyah melalui kaidah darurat juga memperkuat legitimasi etis-konstitusional desain legislasi darurat yang proporsional dan akuntabel.
Copyrights © 2026