Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi komunikasi krisis yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menghadapi krisis reputasi akibat penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023–2028. Krisis ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi lembaga. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori Situational Crisis Communication Theory (SCCT) dari W. Timothy Coombs sebagai kerangka analisis, penelitian ini menggali langkah komunikasi krisis yang ditempuh oleh Bawaslu untuk mempertahankan kredibilitasnya. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat humas Bawaslu serta analisis dokumen dan publikasi media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu menerapkan strategi komunikasi krisis adaptif dengan mengombinasikan pendekatan denial, diminishment, dan rebuilding. Bawaslu menegaskan alasan administratif dan teknis di balik penundaan, mengklarifikasi tanggung jawab lembaga, serta berupaya memulihkan kepercayaan publik melalui komunikasi terbuka dan berjenjang. Faktor penting dalam keberhasilan strategi ini adalah koordinasi internal, konsistensi pesan, serta keterbukaan informasi kepada publik. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan prinsip SCCT secara tepat dapat membantu lembaga publik mempertahankan reputasi dan legitimasi di tengah tekanan krisis.
Copyrights © 2026